Puluhan Ribu Driver Taksi Online Terancam Menganggur

Driver Taksi Online

topmetro.news – Driver taksi online belum siap menjalankan ketentuan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang akan mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2018. Pasalnya, di antara 83.906 driver taksi online yang diharapkan melakukan registrasi dan pemeriksaan, hanya 1.710 (2 persen) yang menjalani ketentuan dalam Permenhub Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.

Asosiasi Driver Online (ADO) membantah anggotanya malas sehingga armada taksi online yang sudah resmi memiliki kartu pengawasan sangat minim. ’’Para driver saat ini masih menunggu keluarnya perizinan mendirikan koperasi,’’ tegas Ketua ADO Christiansen, Jumat (26/1/2018).

Dia menjelaskan, dalam aturan lama, koperasi driver taksi online dibuat oleh perusahaan aplikasi. Namun, dalam ketentuan baru, driver secara perorangan boleh mendirikan koperasi. ’’Lima orang driver berkumpul sudah bisa membuat koperasi,’’ tuturnya.

Ternyata, sampai saat ini surat izin koperasi belum keluar. Karena itu, ADO meminta tempo implementasi Permenhub 108/2017 diperpanjang.

Stiker Model Pasang Lepas

Christiansen meminta tenggat waktu peraturan yang berlaku efektif 1 Februari itu diperpanjang sebulan mendatang.Dia mengungkapkan, ada beberapa kelonggaran yang diakomodasi pemerintah. Selain urusan koperasi, ketentuan stiker juga diperlonggar. ”Stiker model pasang lepas,’’ jelasnya.

Jadi, ketika mobil digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, stiker sebagai penanda taksi online bisa dicopot sementara.

Dia menuturkan, saat ini armada taksi online untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 120 ribu unit. Sedangkan kuota yang dipatok pemerintah hanya 36 ribuan unit.

Jadi, akan ada puluhan ribu driver yang tidak bisa bekerja lagi jika aturan itu diberlakukan.

Sementara itu, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online belum bisa memberikan penjelasan detail soal sikap dan persiapan menghadapi implementasi Permenhub 108/2017. Namun, mereka menyatakan siap kooperatif dengan pemerintah.

’’Uber dan para mitra koperasi sangat terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain terkait implementasi peraturan ini,’’ ujar Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri. (tmn)

sumber: jpnn

Related posts

Leave a Comment